banner 728x250

25 Hektare Ladang Ganja di Lereng Terjal Aceh Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diciduk

Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar lahan ganja seluas 25 hektare di Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (dok. Bareskrim)

ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan puluhan kilogram ganja kering sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas peredaran ganja jaringan Aceh–Sumatera Utara. Polisi mencurigai dua orang, Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan, yang disebut tengah membawa ganja menuju Kota Pematangsiantar, Sumut.

Pengejaran Dramatis di Perkebunan Kopi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, tim mengikuti kendaraan pelaku. Saat berada di wilayah Bandar Baru, Kabupaten Bener Meriah, mobil target tiba-tiba melarikan diri hingga sempat menabrak kendaraan lain. Polisi kehilangan jejak selama lima menit.

“Penyisiran dilakukan di daerah Bandar Baru, hingga akhirnya ditemukan sebuah mobil Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1696 US yang terperosok di perkebunan kopi. Mobil dalam keadaan kosong, mesin mati, dan kaca depan terbuka,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Di dalam mobil, polisi menemukan 7 kilogram ganja kering, dan satu karung berisi 20 paket ganja seberat sekitar 20 kg di luar kendaraan.

Pada 16 Juni 2025 pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Yusni Hidayat alias Musra. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil ganja dan satu unit telepon genggam.

“Dari hasil interogasi, Yusni mengaku ganja seberat 27 kg yang ditemukan pada 22 Mei merupakan milik seseorang bernama Fauzan alias Podan,” ungkap Brigjen Eko.

Yusni juga menyebut bahwa dirinya hanya bertugas mengantar ganja ke Pematangsiantar atas perintah Fauzan, dan akan diserahkan ke seseorang yang diduga mahasiswa. Ia menerima upah Rp 300 ribu per kilogram.

Ladang Ganja 25 Hektare Terbongkar

Pengakuan Yusni membawa penyidik ke sebuah gubuk di Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala. Di lokasi itu, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering, serta mengidentifikasi lokasi ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang diduga milik Fauzan.

Dari tanggal 17–19 Juni 2025, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai melakukan pencarian intensif. Lima titik ladang ganja akhirnya ditemukan pada 20 Juni 2025 di kawasan hutan Beutong Ateuh Banggala.

“Ladang tersebut ditanam dan dikelola secara berpindah-pindah di lereng dan perbukitan terjal, dengan akses yang sangat terbatas,” terang Eko.

Selain Yusni, polisi juga menetapkan Khairul Razikin sebagai tersangka dengan peran sebagai tukang packing ganja. Sementara, Muhammad Ramadhan masih buron (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *