ABNnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis heroin di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial YJ (33 tahun) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (1/6/2025), pukul 15.30 WIB di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka, inisial YJ, dengan barang bukti narkoba jenis heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar Edy kepada wartawan.
Heroin yang disita terbagi dalam tiga plastik klip dengan berat masing-masing 0,454 kg, 0,454 kg dan 0,200 kg.
Total berat mencapai 1,108 kg. Menurut pihak kepolisian, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp4,1 miliar jika beredar di pasaran gelap.
“Barang haram ini jika diedarkan dapat membahayakan hingga 1.100 jiwa,” jelas Edy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka YJ mengaku mendapatkan heroin tersebut dari jaringan pemasok asal Sumatera. Barang tersebut dikirim ke Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Heroin ini berasal dari Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya,” ungkap Edy.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkoba lintas provinsi yang terlibat.