banner 728x250

Bejat! Modus Foto Syur, Ayah di Gresik Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah memperkosa anak tirinya, SH (19), sebanyak tiga kali hanya dalam waktu tiga jam. Aksi bejat itu dilakukan dengan disertai ancaman penyebaran foto syur milik korban yang diduga dijepret secara diam-diam oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2025) di kediaman korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban saat itu sedang mengantar anaknya yang lain menghadiri acara wisuda sekolah, meninggalkan SH hanya berdua dengan pelaku di rumah.

“Tersangka mengancam korban dengan menunjukkan foto asusila milik korban. Jika korban tidak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Korban yang ketakutan tidak mampu melawan saat AH menariknya masuk ke dalam kamar dan memaksanya melayani nafsu bejat pelaku. Pemerkosaan itu terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu sekitar tiga jam.

Setelah melampiaskan hasratnya, AH kembali mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, baik keluarga maupun orang lain. Namun, korban akhirnya berhasil keluar rumah dan mengadu kepada neneknya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wringinanom.

“Pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Rovan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena tergoda melihat korban mengenakan celana legging ketat. Ia juga mengakui telah mengambil foto syur korban secara sembunyi-sembunyi untuk digunakan sebagai alat ancaman atau pemerasan seksual.

“Modus pelaku termasuk dalam kategori sextortion, yakni memeras secara seksual dengan mengancam menyebarkan konten intim. Motifnya didorong oleh nafsu pribadi,” jelas Rovan.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *