banner 728x250

Surat Edaran Gubernur Jabar: Pelajar Wajib di Rumah Usai Jam 9 Malam

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram/@dedimulyadi71)

ABNnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik, sebagai bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan berakhlak, atau dikenal dengan visi Generasi Panca Waluya.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada malam hari, terhitung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga atas. Namun, terdapat sejumlah pengecualian.

Kegiatan yang Diizinkan pada Malam Hari

Peserta didik masih diperbolehkan keluar rumah pada jam malam jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan formal. Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal juga diperkenankan, asalkan atas sepengetahuan orang tua atau wali.

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam SE yang dilihat ABNnews Selasa (27/5/25).

Selain itu, keberadaan pelajar di luar rumah pada malam hari diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, atau saat mereka sedang bersama orang tua.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya.

Pengawasan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan jam malam ini. SE tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

“Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus,” demikian isi surat tersebut.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar juga diminta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *