ABNnews – Oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinisial AF di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga berstatus janda. Modus yang digunakan pelaku adalah pengobatan alternatif dengan metode ruqyah.
Kasus ini mencuat setelah korban, berinisial RE, melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialaminya ke Polres Metro. RE mengaku awalnya meminta bantuan AF karena merasa mengalami gangguan kesehatan yang tidak wajar. AF yang dikenal sebagai tenaga pendidik sekaligus PNS itu menawarkan pengobatan spiritual.
Keduanya lalu sepakat melakukan ruqyah, karena AF mengklaim bahwa tubuh korban dirasuki banyak makhluk halus. Namun, alih-alih merasa sembuh, korban justru mengalami perlakuan tidak pantas saat proses terapi berlangsung.
“Setahu saya, ruqyah itu tidak ada sentuhan fisik. Tapi saat itu, di bagian dada saya dia bukan menotok, melainkan meremas. Semua terekam di CCTV,” ujar korban RE kepada awak media. Jumat (23/5/2025).
Polisi Tetapkan Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Metro, AKP Sulyani, membenarkan bahwa AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa tiga orang saksi.
“Tersangka sudah diamankan. Dia berstatus PNS di Kota Metro. Saat ini dijerat dengan Pasal 6 UU RI tentang pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sulyani.
Dinas Pendidikan Ajukan Pemberhentian Sementara
Menanggapi kasus ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemberhentian sementara terhadap AF dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Metro, Deddy Hasmara, mengatakan pihaknya akan menunggu proses peradilan sebelum menentukan sanksi administratif lebih lanjut terhadap status ASN yang bersangkutan.
Upaya Hukum Tersangka
Sementara itu, tersangka melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi panutan, namun justru diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dalam situasi rentan.