banner 728x250

Gedung Arsip Terhenti, BMKG Lawan Pendudukan Lahan oleh Ormas GRIB

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana (dua kanan) bersama tim melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan ke Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Biro Humas BMKG

ABNnews – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal atas aset tanah negara. Lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten tersebut merupakan milik sah BMKG.

Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tindakan ormas GRIB Jaya telah menghambat pembangunan strategis Gedung Arsip BMKG.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Taufan dikutip Antara Jumat (23/5/25).

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Menurut BMKG, gangguan terhadap lahan ini telah berlangsung hampir dua tahun. Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 mengalami hambatan serius. Anggota ormas GRIB Jaya dikabarkan mengklaim sebagai ahli waris lahan dan melakukan intimidasi terhadap pekerja di lapangan, termasuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Lebih lanjut, ormas tersebut dilaporkan membangun pos penjagaan dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan bahkan disinyalir telah disewakan kepada pihak ketiga dan dibangun sejumlah bangunan tanpa izin.

BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Keabsahan sertifikat ini telah dikuatkan oleh sejumlah putusan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa semua putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi tambahan.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi lintas instansi dan pertemuan langsung dengan perwakilan ormas. Namun, menurut Taufan, pendekatan tersebut belum membuahkan hasil karena pihak ormas menolak penjelasan hukum dari BMKG. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi.

Taufan menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk pemerasan yang merugikan negara. Ia menegaskan pentingnya pembangunan Gedung Arsip BMKG sebagai bagian dari sistem pelayanan publik, transparansi kelembagaan, dan dukungan terhadap fungsi audit serta investigasi internal pemerintah.

“Fasilitas ini sangat penting untuk mendukung akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara terlindungi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *