ABNnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan 264 calon jemaah haji yang diduga berangkat secara nonprosedural ke Tanah Suci.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menegaskan bahwa langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen pihak imigrasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Ini adalah wujud perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Jika ditemukan calon jemaah yang hendak berangkat tanpa prosedur resmi, maka akan kami tindak tegas,” ujar Jerry pada Kamis (22/5/25). Ia mengungkapkan, total ada 264 calon haji nonprosedural yang keberangkatannya berhasil dicegah pada musim haji tahun ini.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian, pihaknya melakukan pemeriksaan ketat terhadap para penumpang untuk memastikan bahwa baik WNI maupun WNA tidak masuk dalam daftar pencegahan keberangkatan, serta memiliki paspor dan visa yang sah dan berlaku.
Untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan, Kantor Imigrasi juga menerapkan sistem autogate. Teknologi ini memungkinkan penumpang melakukan pemeriksaan imigrasi secara mandiri, sehingga mengurangi beban antrean di konter manual.
Sementara itu, Jerry juga menyoroti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini menerapkan sistem visa elektronik untuk keberangkatan haji. Artinya, visa tidak lagi dicetak atau ditempelkan pada paspor, melainkan berbentuk digital.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menerima pemberitahuan dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular) terkait prosedur kedatangan penumpang selama musim haji di Bandara King Abdulaziz,” jelasnya.
Ia mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk lebih cermat dalam memverifikasi dokumen perjalanan serta memastikan penumpang telah memiliki tiket dan izin resmi yang sesuai dengan ketentuan haji.
“Maskapai juga harus mematuhi pembatasan masuk ke Kota Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi,” tegasnya.