ABNnews — Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dihadirkan dalam persidangan Toko Mama Khas Banjar pada kasus kemasan produk UMKM tanpa label kedaluwarsa.
Menteri Maman hadir di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/05) sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) bagi pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim.
Saat dipersilakan duduk memberikan tanggapan oleh majelis hakim, Maman seperti dikutip dari kompas.com, terlihat terisak sedih. Ia sesekali menyeka air matanya dengan tisu yang sudah disiapkannya.
Penyebab Maman menangis karena menyayangkan proses hukum yang harus dijalani Firli. Menurutnya, UMKM tak seharusnya berhadapan dengan pengadilan.
“Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan,” ujar Maman membacakan tanggapannya, suaranya bergetar.
Di hadapan majelis hakim, Maman menyayangkan UMKM seperti Toko Mama Khas Banjar harus berhadapan dengan pengadilan. Kasus yang menjerat Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar, kata Maman, harusnya terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Maman mengatakan, jika mediasi telah gelar maka selanjutnya dilakukan mediasi agar UMKM dapat terus menjalankan usahanya.
Maman menegaskan bahwa dirinya hadir di Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berkaitan dengan dua pihak yang saling bersengketa.
“Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun,” jelas Maman.
Diketahui, Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Toko yang menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Banjar itu terpaksa tutup lantaran sang pemilik toko, Firli Norachim, harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mulanya, toko itu dilaporkan oleh konsumen ke Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Dalam laporan itu dikatakan bahwa terdapat produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Usai penyelidikan, penyidik kemudian menemukan 35 produk yang tidak berlabelkan tanggal kadaluarsa didalamnya. Seluruh produk itu selanjutnya disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Dan kini Firli harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Setelah penahanan Firli, istrinya, Ani, mengumumkan bahwa toko terpaksa ditutup. Ia merasa tidak mampu mengelola usaha tersebut sendirian, terutama karena harus mengurus anak mereka yang masih balita di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani.