ABNnews — Tim gabungan dari Polda Jateng, Sabtu (03/05) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Olah TKP dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Dua tempat ini disebut sebagai tempat pelaku predator seksual anak berinisial S (21), bertemu dengan sejumlah korban.
Kedua tempat ini yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan. Satunya lagi di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam keterangan, diketahui bahwa Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan bersama melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti. Kemudian pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah. Pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.
“Hasil Sampel-sampel tersebut akan diuji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan. Minggu (04/05)
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri. Antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma.
Bukti lainnya rambut ditemukan di kamar Hotel. “Temuan penting guna mendukung pembuktian ilmiah proses hukum yang sedang berjalan, semua sampel dikirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Sebelumnya, predator seksual asal Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara berinisial S, 21 tahun, diduga melecehkan puluhan korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat ada 31 korban pelecehan seksual yang masih di bawah umur.
Peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal ketika telepon seluler seorang korban rusak. Orang tua korban lantas membawa ponsel itu ke jasa reparasi. Kemudian ditemukan sejumlah foto korban tanpa busana.
“Orang tua korban setelah melihat handphone putrinya, kemudian memberi info ke kami dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Dirkrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Rabu (30/04) lalu.
Dwi menyebut, foto-foto tersebut diambil atas permintaan S. Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. Tersangka memanfaatkan platform digital seperti Telegram dan media sosial untuk memanipulasi para korban yang mayoritas adalah pelajar. “Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.
S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban. Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.
“Awalnya ditemukan data 21 korban wanita di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditemukan tambahan 10 korban dan beberapa file yang telah dihapus,” tutur Dwi.
Atas tindakannya itu, pelaku S dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).