ABNnews — Kejahatan terhadap anak semakin mengerikan. Seorang bocah penjual krupuk berusia 11 tahun di Makassar menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria dewasa pecandu film porno.
Pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang teridentifikasi bernama Khalil Gibran (37 tahun). “Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan. Perbuatan pelaku sangat biadab,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dikutip pada Selasa (15/04).
Arya mengungkap, pelaku melakukan aksi kejinya lantaran kecanduan menonton film porno. “Pelaku suka nonton film porno. Jadi seolah-olah fantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalamannya, pelaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya,” katanya.
Arya menerangkan kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 11 tahun tersebut terjadi di kamar kos pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar pada Rabu (09/04). “Saat itu korban yang tengah berjualan kerupuk di Jalan Hertasning, diiming-imingi pelaku baju baru dan beras,” paparnya.
Saat berada di kamar kosnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. “Korban tidak senang, kemudian berteriak dan memberontak, namun pelaku memukul wajah dan kepala serta melakban korban agar tidak ribut,” jelas Arya.
Khalil Gibran yang berprofesi sebagai pelayan di salah satu rumah makan di Makassar itu mengaku telah memperkosa korban sebanyak empat kali.
“Sampai empat kali dilakukan. Setiap kali ingin menyetubuhi menggunakan pelumas sampai (alat vital) korban mengeluarkan darah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan 2 juncto pasal 76D Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.