ABNnews — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dilontarkan Trenggono saat Rapat Kerja KKP dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02). Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang. Keduanya yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T.
Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun.
Selain itu, ia mengklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. “Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi,” kata dia.
Dia mengatakan dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan Kepolisian. “Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan,” katanya.
Trenggono juga menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. “Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian,” ucap dia.