banner 728x250

Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Menyampaikan LHKPN ke KPK

Deddy Corbuzier. (Foto: istimewa)

ABNnews — Usai didapuk sebagai<span;> Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Gedung Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/02), Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) No.3/2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan level jabatan staf khusus, guna memastikan kewajiban penyampaian LHKPN.

“Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” jelas Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Rabu (12/02/).

Budi menyebut Deddy wajib menyampaikan LHKPN apabila jabatan staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II maupun III. Nantinya, Deddy bakal wajib menyampaikan LHKPN dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan seperti halnya Kabinet Merah Putih usai dilantik.

Apabila merujuk ke aturan tersebut, maka Deddy memiliki waktu sampai dengan 12 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Adapun, Deddy tetap wajib menyampaikan LHKPN kendati tidak setara dengan pejabat eselon, namun batas waktunya terhitung dua bulan sejak Perkom No.3/2024 berlaku atau 1 Juni 2025. “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” jelas Budi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *