banner 728x250

Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya, Anggota DPRD DKI: Rusun dan Apartemen Janga Dipukul Rata, Tidak Adil!

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo. (Foto: istimewa)

ABNnews — Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo mengatakan, dirinya telah meminta PAM Jaya untuk menunda kenaikan tarif sebesar 71 persen.

Permintaan tersebut disuarakan Francine pada Senin kemarin, lantaran kenaikan tarif PAM Jaya yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 itu memberatkan para pelanggan terutama penghuni rusun di Jakarta.

“Kami mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ternyata terdapat beberapa permasalahan terkait kenaikan tarif,” kata Francine.

Ia menjelaskan, dari keterangan hasil audensi dengan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) masih ada permasalahan terkait penyesuaian tarif air PAM.

Menurut dia, terkait dengan meter kubik pemakaian air bersih, karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik.

Tetapi warga rumah susun atau apartemen dikenakan tarif batas atas pemakaian kurang dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.

“Sehingga tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata tarifnya dikenakan batas atas,” katanya.

Secara aturan, menurut Francine, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab, kata dia, PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih.

Tetapi karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. “Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih,” katanya.

“Seharusnya PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini,” pungkas Francine.

Dikwtahui, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.

Kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni. Atas permasalahan tersebut, P3RSI pun menyampaikan keluhan kepada Francine.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *