ABNnews – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial R. Hal tersebut terkait dugaan pemukulan terhadap marbut masjid.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap WNA tersebut pada Selasa malam (14/01/2025).
“Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan, kita harus hati-hati,” kata Ardo dikutip Kumparan, Rabu (15/1/2025).
“Di Cisarua, di vila, kemarin itu sorean. Sore itu ketemu di sana kita konfirmasi di sana betul atau tidaknya, malam jam 10 (dibawa ke kantor),” sambungnya.
Kata Ardo, saat ini WNA itu sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan perihal kejadian yang menimbulkan keributan di Masjid Al Muqsit.
“Alhamdulillah, orang asingnya sementara sudah kita bawa ke kantor sekarang orang asingnya sudah di kantor imigrasi sekarang sedang tahap pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, pemukulan itu terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1/2025) dan ramai di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, lanjut Ardo, pihaknya akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika memang WNA tersebut benar melanggar Pasal 75.
Diberitakan sebelumnya, WNA itu menendang petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.
“Tanpa membuka alas sepatu sementara di pintu telah terdapat rak sepatu dan tulisan batas suci, namun warga negara asing tersebut tidak mengindahkan,” kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Ilham Cahyadi













