banner 728x250

IWAS Alias Agus Buntung Menangis Histeris, Tak Mau Mau Dibui, Ancam Bunuh Diri

I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung. (Foto: istimewa)

ABNnews — I Wayan Agus Suartama.  (IWAS) alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (09/01).

Namun, saat mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris. Tak hanya itu, pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu juga mengancam untuk bunuh diri.

“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis.

Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya. “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu, Ni Gusti Ari Padni, yang mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya. “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas,” katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram seperti dikutip dari tribunnews, Kamis.

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.

“Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ivan, Kamis.

Ivan lantas menjelaskan aspek objektif yang dimaksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.

“Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” katanya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB.

Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *