banner 728x250

Buntut Kasus Pemerasan Turis Malaysia di Acara DWP, Dua Polisi Dipecat

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divpropam Polri.

ABNnews – Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divpropam Polri.

Ia dipecat dalam kasus pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang jadi penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba, terus Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” jelasnya.

Kombes Donald P Simanjuntak sendiri telah dimutasi dari jabatannya. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2776/XII/KEP/2024 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya termasuk Kombes Donald dimutasi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu. Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *