banner 728x250

Ahmad Sahroni Kena Tipu Pegawai KPK Gadungan di Gedung DPR, Rp 300 Juta Melayang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

ABNnews – Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TH alias D (48).

Perempuan ini nekat melakukan aksi penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK gadungan dan menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Aksi berani pelaku dilakukan langsung di ruang kerja korban di Gedung DPR RI, Senayan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi pada 9 April 2026.

Drama ini bermula pada Senin (6/4/2026). Saat itu, pelaku mendatangi Ahmad Sahroni di ruang Komisi III dan mengklaim dirinya adalah pegawai resmi yang diutus langsung oleh pimpinan KPK. Ujung-ujungnya, pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Percaya dengan bualan pelaku, korban pun menyerahkan uang tersebut tiga hari kemudian. Namun, kecurigaan muncul setelah dicek bahwa perempuan tersebut sama sekali bukan bagian dari lembaga antirasuah.

Polisi bergerak cepat mengamankan TH. Dari tangan pelaku, petugas menyita sederet barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala, mulai dari stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK palsu, dua unit HP, hingga empat kartu identitas yang berbeda.

Tak hanya TH, tim gabungan juga menciduk empat orang lainnya di Jakarta Barat yang diduga melakukan aksi pemerasan serupa terhadap anggota DPR lain.

Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai 17.400 dolar AS atau setara Rp 300 juta dengan modus mampu “mengatur” perkara.

Merespons banyaknya modus “makelar kasus”, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mewanti-wanti masyarakat dan instansi pemerintah agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan jasa pengamanan perkara.

“Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara,” tegas Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap petugas KPK yang bertugas pasti dibekali surat penugasan dan identitas resmi, serta lembaga ini tidak memiliki kantor cabang atau organisasi sayap di daerah. Saat ini, para pelaku sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *