ABNnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang wanita berinisial E (37) yang nekat mengedarkan narkotika jenis etomidate.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengemas barang haram tersebut dalam bentuk liquid cartridge vape sebanyak 1.409 keping di wilayah Jakarta Timur.
Tersangka E diciduk petugas pada Rabu (8/4/2026) sore di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Penangkapan ini menjadi sinyal merah buat para pengguna vape agar lebih teliti memilih produk liquid yang beredar di pasaran.
Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan tersangka di dua titik, yakni di depan Mall Bassura dan di dalam kamar apartemen yang dihuni tersangka,” ujar Ade dikutip Antara, Jumat (10/4/2026).
Hasil penggeledahan di lokasi benar-benar mengejutkan. Petugas menemukan total 1.409 pcs cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai merek dan logo. Nggak cuma itu, polisi juga menyita alat press otomatis yang diduga kuat digunakan untuk mengemas liquid maut tersebut.
“Selain ribuan cartridge, kami juga mengamankan alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit HP yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” ungkap Ade.
Kini, tersangka E harus mendekam di balik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengapresiasi warga yang berani melapor sehingga peredaran ribuan liquid berbahaya ini bisa digagalkan sebelum meluas.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Mari kita sama-sama peduli mulai dari lingkungan terdekat,” tegas Budi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk jangan ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.













