banner 728x250

Biadab! Bos Toko Elektronik di Cirebon Culik Bocah 9 Tahun Pakai Modus Es Krim, Disekap 2 Hari Lalu Dicabuli

Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Giuda90)

ABNnews – Jagat media sosial dan warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dibuat gempar dengan aksi penculikan dan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun.

Korban berinisial KA disekap selama dua hari dan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang sangat keji.

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap terduga pelaku berinisial AW di toko elektronik miliknya, Kamis (9/4/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku tetap bersikukuh menyangkal perbuatannya meski polisi sudah mengantongi bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membonceng korban.

Modus Es Krim dan Makanan Gratis

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (6/4/2026) siang di sekitar Jembatan Kesunean. Pelaku diduga memancing korban dengan iming-iming makanan dan es krim agar mau ikut ke kediamannya di wilayah Mundu tanpa seizin orang tua.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, membeberkan siasat bulus pelaku menjerat korban yang masih polos tersebut.

“Kronologinya, saudara AW menawarkan korban makanan dan es krim agar mau ikut pelaku ke kediamannya tanpa izin orang tua korban,” ujar Dede dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2026).

Hasil Visum Bikin Nyesek

KA baru dikembalikan dan diturunkan di lokasi awal dia menghilang pada Rabu (8/4/2026) dini hari dalam kondisi trauma berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Kesunean, ditemukan bukti kekerasan fisik dan seksual yang sangat biadab.

Selain luka bekas ikatan di pergelangan kaki, petugas medis menemukan luka serius pada bagian kemaluan dan dubur bocah malang tersebut.

“Untuk tanda-tanda kekerasan seksual, berdasarkan visum terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” tegas Dede.

Kini, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Atas perbuatan biadabnya, pengusaha ini terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *