ABNNews—Pernyataan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan atau memakzulkan Presiden Prabowo, ramai diperbincangkan. Namun Saiful menegaskan sikap politik tersebut bukan makar.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tidak masalah dengan pemakzulan (impeachment) asal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan melalui kekerasan.
“Enggak ada masalah kalau ada yang menilai pemerintah tidak baik, ganti pemerintah. Namun itu ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, tanpa kekerasan, bisa melalui Pemilihan Umum, tidak ada masalah,” kata Prabowo dalam agenda ‘Taklimat Presiden di Rapat Kerja Kabinet Merah Putih’, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Prabowo menyatakan bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah. Namun impeachment ya melalui saluran lewat DPR, MPR.
Menurut Presiden, Indonesia memilih menjadi negara demokrasi sehingga kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata dia, apabila rakyat menilai pemerintah tidak bekerja dengan baik, maka bisa dilakukan pergantian.
Prabowo lantas menyinggung pergantian atau peralihan kepemimpinan di Indonesia yang terjadi dengan damai.
“Dalam sejarah kita telah terjadi pergantian. Bung Karno turun dengan damai, Pak Harto turun dengan damai, Gus Dur turun dengan damai, melalui proses, tidak melalui kekerasan,” ujarnya.
Menanggapi ramainya berita pemakzulan, Saiful Mujani menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan dalam acara dengan tema “halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan.” Saiful menegaskan sikap politik tersebut bukan makar.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo,” kata Saiful dalam penjelasannya, Selasa (7/4/2026).
Bukan Makar
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4/2026), dikutip dari CNNndonesia
Pakar hukum tata negara ini menyatakan pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali menimbulkan masalah.
Nadzar Lendi













