ABNnews – Kelakuan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) ini benar-benar keterlaluan. Warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ini nekat menipu belasan pencari kerja dengan modus bisa memasukkan kerja di kawasan industri. Syaratnya? Korban wajib setor duit Rp 3,3 juta!
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membeberkan bahwa aksi tipu-tipu ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai. Biar korban makin yakin, pasutri ini jago banget bersilat lidah menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan besar di kawasan industri modern Cikande.
Gak tanggung-tanggung, para tersangka mengiming-imingi korban dengan fasilitas yang bikin ngiler para pencari kerja. Mulai dari gaji harian, fasilitas BPJS, sampai jatah makan pun dijanjikan demi menarik minat korban yang sedang butuh penghasilan.
“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-imingan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” ujar AKP Tatang dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Biar kelihatan “resmi”, pasutri ini meminta korban menyetor uang total Rp 3,3 juta. Dalihnya macam-macam! Mulai dari biaya administrasi, pendaftaran, sampai pembukaan rekening gaji. Korban dijanjikan bakal mulai bekerja pada Januari 2026 lalu.
Namun, hingga memasuki bulan April ini, janji tersebut tak pernah terealisasi. Pekerjaan yang diidamkan tak kunjung datang, sementara duit jutaan rupiah sudah berpindah tangan. Merasa dipermainkan, para korban pun akhirnya kompak melapor ke pihak berwajib.
“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” tambah Tatang.
Kini, pasutri maut tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
AKP Tatang pun mewanti-wanti agar masyarakat tak mudah tergiur tawaran kerja yang meminta bayaran di muka.













