ABNnews – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bikin heboh lewat usulannya melegalkan ganja secara terbatas untuk kepentingan medis.
Tak tanggung-tanggung, Hinca mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Ganja Medis di sebuah pulau khusus agar peredarannya tak lagi lewat “jalur gelap”.
Usulan “berani” ini disampaikan Hinca saat RDPU pembahasan RUU Narkotika bersama BNN dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Ia menilai, daripada kucing-kucingan dengan pasar gelap, lebih baik negara membuat wadah yang terang benderang.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” ujar Hinca.
Bawa-bawa Nama Columbus dan Rempah Maluku
Hinca punya alasan unik kenapa memilih wilayah Maluku sebagai kandidat “Pulau Ganja” tersebut. Menurutnya, ganja medis sejatinya adalah bagian dari kekayaan rempah-rempah yang sejak dulu diburu penjelajah dunia ke tanah air.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap politisi Demokrat tersebut.
Tak hanya soal medis, Hinca menilai skema KEK Ganja ini bisa jadi ladang duit baru buat negara. Bahkan, hasilnya bisa digunakan untuk menyokong anggaran BNN yang selama ini sering dikeluhkan terbatas untuk operasional.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN nggak ada anggarannya,” cetusnya.
Ia juga mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke pulau tersebut. Tujuannya, agar proses pemulihan lebih maksimal karena jauh dari hiruk-pikuk kota dan menyatu dengan alam yang terkontrol ketat oleh negara.
Hinca juga menyinggung soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait ganja medis. Menurutnya, hingga saat ini riset tersebut tak kunjung terlihat hilalnya.
“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berbeda dengan sabu, ganja menurutnya tidak berdampak langsung pada tindakan kriminalitas.
Hinca memastikan Fraksi Demokrat bakal terus mendorong gagasan ini masuk ke dalam revisi UU Narkotika.
“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya jelas ke arah itu,” pungkasnya.













