ABNnews – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru silat berinisial MY di Serang, Banten. MY diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap lima murid perempuannya yang rata-rata masih di bawah umur. Modusnya pun bikin geleng-geleng kepala: ritual pembersihan diri!
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku memperdaya para korban dengan iming-iming pembersihan diri sebelum mereka diberikan ilmu bela diri tingkat tinggi.
“Modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” kata Maruli kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, MY melancarkan aksi bejatnya sejak Mei 2025. Ia meminta para korban datang ke rumahnya untuk menjalani ritual mandi air kembang.
Tak berhenti di situ, MY juga memijat tubuh korban dengan dalih membersihkan badan, pikiran, dan hati agar menjadi pesilat tangguh di kemudian hari.
“Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” tegas Maruli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat ada lima korban di bawah umur. Rinciannya, tiga orang menjadi korban persetubuhan dan dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul. Selama ini, para korban bungkam karena diduga berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku.
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Salah satu korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi dengan didampingi keluarga pada 3 April 2026 lalu. Kabar ini pun cepat menyebar hingga membuat warga sekitar geram.
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga yang emosi melihat kelakuannya. MY sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kini MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Maruli.













