ABNnews — Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akhirnya menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo.
Sanksi itu diberikan usai petugas PPSU mengakali foto penertiban parkir liar hasil rekayasa akal imitasi atau artificial intelligence (AI) di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.
Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan langkah tegas terhadap seorang PPSU yang viral dan menuai sorotan publik.
Sementara itu, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis aduan tersebut.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang,” kata Siti seperti dilansir dari Antaranews.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai yang masuk melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PPSU di lapangan.
Namun, dalam proses pelaporan balik di aplikasi, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan seolah-olah kondisi di lokasi sudah tertib dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
“Tindakan ini yang kemudian viral di media sosial karena tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ucap Siti.
Lebih lanjut, Siti menegaskan, ke depan pihaknya meminta seluruh petugas untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan laporan warga. Jika terdapat kendala di lapangan, petugas diminta segera melapor secara berjenjang agar bisa dicarikan solusi bersama.
“Saya sudah minta, apabila ada permasalahan atau kendala di lapangan, segera disampaikan. Jangan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Siti.













