ABNnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengantongi keterangan dari pihak TNI terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta penjelasan langsung dari Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengenai sejauh mana proses hukum berjalan sejak peristiwa itu pecah.
“Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80%. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY,” kata Saurlin kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
4 Oknum Bais TNI Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Sejauh ini, TNI sudah menetapkan empat orang tersangka yang semuanya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Gak main-main, para tersangka ini dibidik dengan pasal penganiayaan berat! “Puspom menyatakan sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dikenakan Pasal 469 KUHP dengan alternatif 467 ayat 1 dan 2 (penganiayaan dengan rencana),” tutur Saurlin.
Komnas HAM Desak Transparansi dan Izin Bertemu Tersangka
Meski penyidikan hampir rampung, Komnas HAM tetap menuntut transparansi penuh dari pihak TNI. Saurlin meminta agar identitas lengkap para pelaku segera diumumkan ke publik agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengajukan permintaan khusus untuk bisa bertatap muka langsung dengan para tersangka demi pendalaman data.
“Komnas HAM mendorong transparansi, melibatkan pengawasan eksternal, hingga memberikan akses kepada kami untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka,” imbuhnya.













