ABNnews – Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat memberangus jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM). Kali ini, dua bar ternama di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dan Kerobokan, Bali, resmi dipasang garis polisi alias disegel. Penyegelan ini terkait dugaan kuat adanya aktivitas peredaran barang haram yang dikelola pihak manajemen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi aksi penindakan tegas yang dilakukan jajarannya pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
“Bahwa benar, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di THM Delona dan N Co-Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut,” tegas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Sejumlah Tersangka Diamankan, Masih Diperiksa Intensif
Tak hanya menyegel lokasi, tim Bareskrim juga mengangkut sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis gelap ini. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum merinci total tersangka maupun peran spesifik masing-masing orang yang diamankan.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” imbuh Eko singkat.
Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri yang tengah gencar memburu jaringan narkotika di kelab malam. Sebelumnya, Bareskrim sukses membongkar praktik serupa di kelab malam ‘White Rabbit’ Jakarta.
Dalam kasus White Rabbit, polisi bahkan berhasil menangkap ‘apoteker’ hingga pengendali bisnisnya. Mereka adalah Denny Wiraatmaja alias Koko (43) dan Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) sebagai pengendali, serta Andry Yulianto (36) yang berperan sebagai apoteker.
Ketiganya diciduk dalam operasi kilat di tiga lokasi berbeda pada akhir Maret lalu.
“Benar, kami telah menangkap tiga orang terkait jaringan peredaran narkotika di THM White Rabbit. Mereka merupakan pengendali dan ‘apoteker’,” pungkas Eko.













