ABNnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan taringnya. Kali ini, raksasa teknologi Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) dikirimi surat pemanggilan kedua.
Langkah tegas ini diambil setelah keduanya dianggap belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan regulasi pelindungan anak di ruang digital alias PP Tunas.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Alasan Koordinasi Internal Tak Lagi Mempan
Alex mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua platform global tersebut sempat meminta penundaan pada panggilan pertama. Alasannya? Mereka mengaku butuh waktu untuk koordinasi internal. Namun, Kemkomdigi menilai urusan keselamatan anak tidak bisa terus-terusan ditunda demi alasan teknis perusahaan.
Pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan penegakan kepatuhan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda lagi.
“Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tambah Alex.
Aturan Jelas, Sanksi Menanti
Proses pemberian sanksi ini bukan gertakan sambal. Semuanya mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Alex menekankan, kepatuhan ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi soal tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak di dunia digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.
Harga Mati buat Pelindungan Anak
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah hukum lanjutan jika ketidakpatuhan masih berlanjut. Alex pun menegaskan, pelindungan anak di ruang digital adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan oleh siapa pun.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkasnya.













