banner 728x250

KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Aliran Duit Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait kasus korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Hari ini, Rabu (01/04), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Kamis.

Penggeledahan tersebut merupakan pendalaman terkait dugaan pemberian uang dari tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sekaligus pihak swasta Sarjan (SRJ) ke Ono Surono.

“Tujuannya untuk apa? Mengapa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS? Nah itu yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Meski demikian Budi belum merinci barang yang disita penyidik dari rumah Ono. Sejauh ini, penyidik KPK menyebut ada banyak pihak yang diguyur uang oleh Sarjan.

Saat ini, lembaga antirasuah tengah menelusuri aliran dana dari Sarjan, sebab KPK tidak percaya ada pengusaha yang memberikan uang ke pejabat dengan cuma-cuma.

“Dan apakah kemudian ada pihak-pihak lain juga yang diduga menerima sejumlah aliran uang dari SRJ selaku swasta di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Ade Kuswara dan HM kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *