ABNnews – Kasus dugaan pemerkosaan hingga penganiayaan di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, kini tengah diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Pemilik panti berinisial JMW dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap anak-anak yang seharusnya ia asuh.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial PAM (17) memberanikan diri melapor ke Polres Buleleng. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini diduga terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti tersebut.
Modus Minta Pijat Berujung Paksaan
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membeberkan modus licin yang digunakan terduga pelaku. Awalnya, korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan meminta bantuan untuk memijat.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ujar Yohana dilansir detikcom, Kamis (2/4/26).
Kejam! Korban Juga Dianiaya Pakai Kabel
Nggak cuma kekerasan seksual, korban PAM juga melaporkan adanya penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (26/3/2026). Korban mengalami luka robek di bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh pelaku.
Usut punya usut, amarah pelaku meledak setelah mengetahui korban pergi dari panti menuju rumah pacarnya. Bukannya membimbing, pelaku justru main tangan hingga korban terluka.
Korban Bertambah Jadi 8 Orang!
Setelah laporan pertama masuk, fakta mengejutkan mulai terkuak. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Buleleng mencatat jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah hingga total mencapai 8 orang!
Kepala Dinsos P3A Buleleng, Putu Kariaman Putra, mengonfirmasi bahwa delapan orang tersebut melaporkan tindakan yang bervariasi, mulai dari penganiayaan hingga persetubuhan.
“Jadi ada enam orang yang masih di bawah umur. Sementara dua lainnya sudah dewasa, satu umur 20 tahun dan satu lagi umur 18 tahun,” terang Kariaman.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.













