ABNnews – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir panas. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Bang Karni—sapaan akrabnya—sudah memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi peristiwa perkara ijazah (Jokowi). Kami masih mendalami, dan kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Ternyata nggak cuma Bang Karni, Polisi kabarnya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media lainnya. Budi menyebut pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian peristiwa yang mungkin sempat tayang di televisi.
“Ada beberapa petinggi media yang dijadwalkan hadir. Kami akan koordinasi dengan penyidik untuk melihat cuplikan tayangan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” tuturnya.
Salah satu nama beken yang ikut dipanggil adalah Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono. Aiman sedianya diperiksa Senin lalu terkait program ‘Rakyat Bersuara’, namun ia meminta jadwal ulang menjadi Kamis (2/4/2026) besok.
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua gerbong alias klaster:
* Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
* Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Tapi, ada plot twist nih! Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru resmi dihentikan alias SP3. Keduanya lolos setelah mengajukan Restorative Justice (RJ). Kabar teranyar, tersangka lain yakni Rismon Sianipar juga mencoba peruntungan dengan mengajukan permohonan yang sama.













