banner 728x250

Kabar Gembira! Karyawan Swasta Boleh WFH, Menaker: Gaji Tetap Full, Cuti Gak Bakal Berkurang!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberi keterangan pers di Komleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (BPMI Setpres)

ABNnews – Siap-siap daster dan sarung andalan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kebijakan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Nggak main-main, aturan ini ditujukan buat pegawai swasta, BUMN, hingga BUMD.

Langkah ini tertuang dalam SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Tujuannya mulia: biar ketahanan energi nasional makin kuat tapi kita tetap bisa kerja dengan gaya yang adaptif dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Gaji Tetap Full, Cuti Gak Bakal Berkurang!

Buat kamu yang takut gajinya disunat kalau WFH, tenang saja! Menaker Yassierli pasang badan. Ia menegaskan kalau perusahaan tetap wajib bayar gaji dan memenuhi hak-hak pekerja lainnya secara utuh. Kabar lebih enaknya lagi, jatah cuti tahunan kamu nggak akan terganggu sama sekali.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas Yassierli dengan mantap.

WFH Bukan Berarti ‘Kaum Rebahan’

Meski judulnya kerja dari rumah, bukan berarti bisa ditinggal tidur siang atau asyik drakoran seharian. Pekerja yang melaksanakan WFH tetap wajib menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Pihak perusahaan juga diminta buat tetap memantau biar kinerja dan kualitas layanan nggak kendor meski karyawan nggak setor muka di kantor.

“Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *