banner 728x250

Nekat Beroperasi Saat Mudik, Ribuan Truk ‘Raksasa’ Dipaksa Putar Balik!

Foto dok Kemenhub

ABNnews – Ribuan kendaraan angkutan barang terpaksa “gigit jari” setelah dialihkan petugas selama periode mudik Lebaran 2026. Data Jasa Marga mencatat, sejak H-8 hingga hari H Lebaran, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas jalan tol karena melanggar aturan pembatasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan pengalihan ini tersebar di 54 lokasi strategis, mulai dari Tol Dalam Kota, Jagorawi, hingga ruas tol di Jawa Timur seperti Surabaya-Gempol dan Pandaan-Malang.

Terdeteksi RFID: Truk ODOL Masih ‘Gentayangan’

Meski sudah dilarang, ternyata masih ada truk “nakal” yang mencoba peruntungan. Teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E menangkap basah ratusan truk sumbu 3 hingga 5 yang nekat melintas.

“Berdasarkan data RFID pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang yang melintas saat masa pembatasan. Kendaraan tersebut bahkan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Aan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Walau ada pelanggaran, Aan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) cukup ampuh. Volume truk golongan III-V turun drastis sebesar 69,83%, dari semula 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Daftar Perusahaan yang Paling Sering Melanggar

Hingga saat ini, tercatat ada 124 pemilik truk yang kedapatan melanggar aturan operasional. Parahnya, ada perusahaan yang nekat melanggar hingga tiga kali.

Aan pun membocorkan daftar perusahaan yang paling sering “bandel”, di antaranya: PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI serta PT PF.

Sanksi Tegas: Siap-siap Izin Dibekukan!

Ditjen Hubdat Kemenhub tidak tinggal diam. Saat ini, para pelanggar baru diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan kewajiban membuat surat pernyataan tertulis. Namun, jika masih nekat, sanksi berat sudah menanti.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan, maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus menjelang puncak arus balik,” tegas Aan.

Pihak Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, termasuk pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Meski begitu, Aan tetap mengapresiasi para pengusaha logistik yang taat aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *