banner 728x250

Yaqut Hilang Saat Lebaran, KPK: Pengalihan Status Tahanan Rumah Sifatnya Sementara

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah.

Pengalihan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut dilakukan sejak Kamis (19/03).

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/03) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/03).

Budi menjelaskan permintaan pengalihan tahanan mantan Menteri Agama itu, diajukan oleh pihak keluarga. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara. “Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” kata Budi.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya.

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” katanya.

Adapun Yaqut tidak terlihat saat perayaan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu (21/03). Ia bahkan disebut tidak ada di dalam rutan sejak Kamis (19/03).

Kabar itu diungkapkan istri terdakwa kasus korupsi pengurusan izin K3 sekaligus eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

Kepada sejumlah wartawan, Silvia mengaku tak tak melihat Gus Yaqut. ”Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/03) malam,” kata Silvia, Sabtu.

Ia juga mengaku mendapat informasi, Yaqut tak terlihat saat salat Idul Fitri dilaksanakan, Sabtu (21/03). ”Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Silvia menyebut, informasi itu bahkan diketahui semua tahanan Rutan KPK. Namun, mereka tak mengetahui alasan Gus Yaqut ’menghilang’ dari Rutan KPK.

”Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. ”Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/03).

Menyusul kemudian KPK menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *