ABNnews – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berbuntut panjang. Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung “menyemprot” lembaga antirasuah tersebut karena dianggap memberikan karpet merah alias perlakuan istimewa kepada tersangka korupsi kuota haji itu.
ICW mendesak KPK untuk transparan mengenai alasan di balik “pulangnya” Yaqut dari rutan ke rumah. Sebab, pengalihan status ini dinilai mencederai standar ketat yang selama ini dijunjung KPK.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Standar Ganda KPK Disorot
Wana menyebut, selama ini KPK dikenal sangat saklek dalam hal penangguhan atau pengalihan penahanan. Biasanya, alasan yang bisa diterima hanyalah kondisi kesehatan yang benar-benar darurat. Namun, dalam kasus Gus Yaqut, alasan medis justru dibantah sendiri oleh KPK.
“Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” tambahnya.
ICW pun mewanti-wanti adanya risiko besar saat Yaqut berada di luar rutan. Ada kekhawatiran tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga memengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih bergulir panas.
“Hal ini akan menjadi preseden buruk. Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tutur Wana.
Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Geram dengan kebijakan tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak tinggal diam. Wana menduga pengalihan status ini tak lepas dari campur tangan “petinggi” gedung Merah Putih.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” cetusnya.
Bocor Gara-gara Istri Noel
Menariknya, status tahanan rumah Yaqut ini terungkap bukan dari rilis resmi KPK, melainkan dari “nyanyian” Silvia Rinita Harefa, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia curiga karena Gus Yaqut tak terlihat di rutan saat momen Lebaran, Sabtu (21/3).
Setelah ramai kesaksian istri Noel, barulah Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara. Ia membenarkan Yaqut sudah keluar rutan sejak Kamis (19/3) malam. Namun, KPK berdalih langkah itu dilakukan hanya karena adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena Yaqut sedang sakit.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi, Sabtu (21/3) malam













