banner 728x250

Licin! Pengedar Sembunyikan 26 Kg Sabu di Ban Pajero Sport yang Diangkut Towing

Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta inisial K (Devi/detikcom)

ABNnews- Polisi berhasil menggulung pengedar narkoba jaringan Medan-Jakarta berinisial K di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Modus yang digunakan pelaku tergolong niat, yakni menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam mobil Pajero Sport yang sengaja diangkut menggunakan jasa towing.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, penggunaan towing ini merupakan taktik licik pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing,” ujar Reynold dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, dilansir detikcom. Jumat (20/3/2026).

Manfaatkan Celah Operasi Ketupat Jaya 2026

Reynold menjelaskan, pelaku nekat melancarkan aksinya saat perhatian kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik Lebaran. Momentum Operasi Ketupat Jaya 2026 dianggap pelaku sebagai peluang emas untuk lolos dari pengawasan.

“Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Di mana perhatian petugas tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Pengungkapan ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Minggu (15/3) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hal ini membuktikan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dan mencari celah sekecil apa pun di lingkungan ibu kota.

Barang Bukti Senilai Rp 25,9 Miliar

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti fantastis yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah:
* Narkotika: 26,7 kg sabu dan 900 cartridge vape berisi cairan diduga etomidate.

* Kendaraan: Satu unit mobil Pajero Sport dan ban cadangan yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan.

* Lain-lain: Handphone dan media penyimpanan lainnya.


“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang,” tambah Reynold.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Akibat perbuatan nekatnya, tersangka K kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *