banner 728x250

Tidak Berizin, Ratusan Lapangan Padel Disegel Bakal Disegel Pemkot Jaksel

Pemkot Jaksel segel lapangan padal tidak berizin. (Foto: istimewa)

ABNnews — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menemukan 104 lapangan padel di wilayahnya belum memiliki izin. Temuan ini muncul di tengah menjamurnya fasilitas olahraga tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

“Dari 209 lapangan padel yang terdata, hanya 105 unit yang memiliki izin sah. Sebanyak 104 unit lainnya beroperasi tanpa izin yang semestinya,” kata Wali Kota Jaksel, Ali Murtadho dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (18/03).

Sejumlah lapangan padel tak berizin telah disegel. Salah satu penertiban yang dilakukan adalah penyegelan bangunan lapangan padel di Jalan Moh. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa pada Senin.

Ali mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski pembangunan telah berjalan.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk menindak bangunan konstruksi yang tidak memiliki izin, baik melalui tindakan administratif maupun teknis,” kata Ali.

Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi, tetapi kegiatan pembangunan tetap berlangsung tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan.

Sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah telah memberikan penindakan administratif secara bertahap sesuai prosedur.

Tahapan itu dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara hingga Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap.

“Nah kita sudah lakukan tahapan-tahapan mulai dari SP1, SP2, SP3 sampai pembatasan, terakhir sampai pada penyegelan yang kita lakukan pada hari ini,” ujar Ali.

Ia menambahkan, penertiban tersebut juga menjadi bentuk edukasi bagi para pelaku usaha maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan.

“Agar sebelum melakukan pembangunan itu bisa mengurus perizinan yang ada. Kalau tidak, ya kita akan lakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” kata Ali.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau izin insyaallah sesuai ketentuan yang ada. Tentunya Dinas Cipta Karya bersama PTSP juga akan memberikan layanan terbaik dalam pengurusan izin dengan secepat-cepatnya,” ujar Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *