ABNnews – Pemerintah membawa kabar sejuk bagi kantong masyarakat menjelang Lebaran 1447 H. Dipastikan tarif listrik untuk periode kuartal II atau April-Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum Hari Raya Idulfitri.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini secara matang agar masyarakat tidak perlu cemas.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Padahal Dolar Tembus Rp 16.700
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Sejatinya, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dengan melihat parameter ekonomi makro.
Berdasarkan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, sebenarnya ada potensi perubahan tarif karena angka-angka berikut: Kurs Rupiah Rp 16.743,46 per dollar AS, Harga Minyak Mentah (ICP) 62,78 dollar AS per barel, Inflasi 0,22 persen, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA): 70 dollar AS per ton.
Meski parameter tersebut bergerak dinamis, pemerintah memilih untuk menahan tarif guna menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Tak hanya untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menjamin tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Artinya, pelanggan rumah tangga kecil, pelaku usaha mikro, hingga instansi sosial tetap membayar dengan tarif lama.
“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional,” pungkas Tri.













