PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat koordinasi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme rapat penjadwalan bulanan yang melibatkan PLTU serta pemasok batubara terkait.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan mengatakan perusahaan berfungsi sebagai pelaksana kuasa pengadaan batubara berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP).
“PLN EPI berfungsi sebagai pelaksana pengadaan berdasarkan kuasa dari PLN, PLN IP, dan PLN NP untuk memenuhi kebutuhan yang telah dihitung dan ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP sebagai pengelola PLTU terkait” ujar Mamit.
Dalam pelaksanaannya, PLN EPI memastikan koordinasi logistik pengadaan batubara berjalan melalui mekanisme rapat bersama antara PLN, PLN IP, PLN NP, serta pemasok batubara. Mamit menjelaskan bahwa pengaturan tujuan pengiriman batubara dari tambang ke unit PLTU dilakukan melalui mekanisme rapat penjadwalan bulanan yang difasilitasi PLN EPI.
Forum tersebut menentukan jadwal pengapalan, tujuan pengiriman, kuantitas pasokan batubara serta sumber pasokan yang dibutuhkan oleh masing-masing pembangkit.
“Mekanismenya mempertimbangkan kebutuhan pembangkit serta kesepakatan antara pemasok batubara dan PLTU masing-masing,” ujarnya.
Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Koordinasi pengadaan batubara yang dijalankan PLN EPI merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba telah menetapkan ketahanan energi sebagai prioritas strategis, sejalan dengan misi swasembada energi yang menjadi salah satu pilar utama Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Keandalan rantai pasok batubara untuk PLTU secara langsung menopang stabilitas sistem kelistrikan nasional, yang menjadi prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, mekanisme koordinasi yang solid antara PLN EPI, pembangkit, pemasok batubara, dan regulator menjadi instrumen operasional penting dalam ekosistem energi primer nasional yang tangguh.
“Dengan mekanisme ini, koordinasi antara pembangkit, komitmen pemasok batubara untuk memprioritaskan paskan batubara dalam negeri sebelum ekspor, serta regulator diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan energi primer bagi sistem kelistrikan nasional,” tutup Mamit.













