ABNnews – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka. Anton diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah hutan Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut aksi pengerukan tanah secara ilegal ini dilakukan melalui PT Masempo Dalle, di mana Anton menjabat sebagai Direktur.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan milik Anton tidak mampu menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Akibatnya, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan melakukan penyitaan.
Daftar Barang Bukti yang Disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit alat berat ekskavator serta 1 unit buku catatan ritase (pencatatan keluar-masuk kendaraan).
Selain Anton Timbang, Bareskrim juga menyeret Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, berinisial M. Sanggoleo W.W., ke dalam daftar tersangka.
“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 4 Desember 2025. Total terdapat 27 saksi yang telah diperiksa,” jelas Irhamni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sanksi yang mengintai Hukuman Penjara: Maksimal 5 tahun dan Denda: Maksimal Rp 100 miliar.
Irhamni menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar praktik tambang ilegal lainnya di wilayah Sultra.
“Ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.













