ABNnews – Pelabuhan Merak kembali menjadi titik krusial dalam pengelolaan Angkutan Lebaran 2026. Guna mencegah penumpukan kendaraan yang bisa melumpuhkan arus lalu lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub menyiapkan strategi delaying system alias sistem penundaan perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa kesuksesan pengelolaan mudik nasional sangat bergantung pada kelancaran di Pelabuhan Merak.
“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan. Kesalahan pengelolaan di sini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan menimbulkan kemacetan,” ujar Aan dalam Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI di Merak, Banten, Kamis (12/3/2026).
Apa Itu Delaying System & Buffer Zone?
Strategi ini dirancang untuk memperlambat ketibaan kendaraan di pelabuhan jika kondisi di dalam dermaga sudah overload. Kendaraan akan diarahkan ke tempat parkir sementara atau buffer zone sebelum diperbolehkan masuk pelabuhan.
Titik Delaying System di Sisi Merak:
* Jalan Tol: Rest Area KM 13A, 43A, dan 68A.
* Jalan Arteri: Cikuasa Atas, JLS Ciwandan, dan Area Parkir Munic.
Titik Buffer Zone di Sisi Bakauheni:
* Jalan Tol: Rest Area KM 163B, 116B, 87B, 49B, dan 20B.
* Jalan Arteri: Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, hingga Kantor Karantina Pertanian.
Total kapasitas kantong parkir darurat ini mencapai belasan ribu kendaraan kecil dan ribuan truk untuk memastikan tidak ada antrean yang mengular di jalur utama.
Pemisahan Pelabuhan: Motor Tak Lagi Lewat Merak!
Kemenhub juga memberlakukan pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan mulai 13-29 Maret 2026. Berikut pembagiannya:
1. Pelabuhan Merak: Khusus penumpang, sepeda, kendaraan kecil (mobil pribadi), dan bus.
2. Pelabuhan Ciwandan: Khusus sepeda motor dan angkutan logistik golongan V & VIb.
3. Pelabuhan BBJ Bojonegara: Khusus truk besar golongan VII hingga IX.
“Di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan. Kami harap stakeholder mensosialisasikan ini agar tidak terjadi penumpukan,” tegas Aan.
Menanggapi strategi tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw mengapresiasi kesiapan pemerintah. Namun, ia meminta agar aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak kaku di lapangan.
“Diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku. Misalnya jika ada penumpukan di satu pelabuhan, kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” kata Robert.













