ABNnews — Menjelang Hari Raya Keagamaan, salah satu hal yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia adalah tunjangan hari raya (THR). Tidak terkecuali pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriyah yang akan tiba seminggu lagi.
Namun, setiap tahun masih ditemukan kasus perusahaan yang terlambat membayar THR atau bahkan tidak memberikannya sama sekali kepada karyawan. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan, mengingat THR merupakan hak pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan tegas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja. Bahkan terdapat denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban pembayaran THR ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri bagi pekerja muslim.
Salah satu aturan penting yang perlu diketahui adalah batas waktu pembayaran THR. Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hingga hari raya tiba. Selain itu, pemerintah juga menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika perusahaan melewati batas waktu tersebut, maka perusahaan dianggap melanggar ketentuan dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan yang terlambat membayar THR tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga akan dikenakan denda finansial. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun penting dipahami bahwa denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya, perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh ditambah denda sebesar 5%.
Ketentuan ini dibuat agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, karena konsekuensi finansial yang harus ditanggung akan semakin besar.
Jika perusahaan sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja yang berhak, maka sanksi yang diberikan bisa lebih berat. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 79.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran hak pekerja dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini diberikan secara bertahap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan serta melindungi hak pekerja untuk mendapatkan THR.













