ABNnews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK kepada Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut telah memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diuji di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan.
Duduk Perkara: Sengkarut Kuota Tambahan 2024
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapat total kuota 241 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Poin-poin pangkal persoalan:
* Pembagian 50:50: Kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
* Tabrak Undang-Undang: UU Haji mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya maksimal 8% dari total kuota nasional.
* Jemaah Gagal Berangkat: Akibat kebijakan ini, sebanyak 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat tahun itu.
KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan telah mengantongi deretan bukti kuat terkait penyimpangan wewenang dalam distribusi kuota haji tersebut.
Yaqut sebelumnya melawan status tersebut dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel, meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka dari KPK tidak sah. Namun, upaya perlawanan hukum ini kandas di tangan hakim tunggal.
Hingga saat ini, meski sudah berstatus tersangka, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.













