ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kualitas layanan sertifikasi halal. Salah satu upayanya dilakukan melalui peningkatan kompetensi auditor halal, melalui kegiatan Peningkatan Mutu Auditor Halal yang digelar di Depok, Jawa Barat.
Kegiatan diikuti oleh 80 orang auditor halal yang berasal dari 38 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Program ini dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan halal dilaksanakan secara profesional, akurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka kegiatan, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang membuka kegiatan secara daring menegaskan bahwa peran auditor halal semakin strategis seiring berkembangnya ekonomi halal di tingkat global.
“Halal tidak lagi dipandang semata sebagai isu kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi telah berkembang menjadi standar kualitas global, simbol kepercayaan konsumen, serta sumber daya saing dalam perekonomian dunia,” ujar Haikal, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (11/03).
Dalam konteks tersebut, Haikal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme auditor halal sebagai garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, auditor halal memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ia juga menegaskan bahwa kompetensi auditor halal harus terus diperkuat, baik dari aspek pemahaman regulasi, kemampuan teknis dalam menelusuri bahan dan proses produksi, maupun integritas dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan proses audit halal dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekosistem halal nasional.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) EA Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk.
Dengan kompetensi yang baik, diharapkan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai standar, sehingga kehalalan produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin.
Kegiatan diisi dengan materi terkait berbagai aspek teknis pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari pembaruan regulasi Jaminan Produk Halal, tata cara pemeriksaan bahan dan Proses Produk Halal (PPH), hingga identifikasi titik kritis kehalalan dalam proses produksi.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai konsep halal dan haram dalam penetapan kehalalan produk, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemanfaatan aplikasi dan sistem pelaporan digital guna mendukung proses sertifikasi halal yang lebih cepat dan akuntabel.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham yang hadir pada kegiatan tersebut menekankan pentingnya memperluas keberadaan LPH agar layanan sertifikasi halal semakin mudah dilaksanakan oleh pelaku usaha.
“Saya masih ingat dulu hanya ada tiga LPH. Sekarang jumlahnya sudah berkembang menjadi 42 LPH Utama dan 80 LPH Pratama. Ke depan, LPH perlu hadir lebih merata agar rasio layanan sebanding dengan jumlah pelaku usaha,” ujar Aqil Irham.
Menurutnya, ketersediaan LPH yang memadai akan mempercepat proses pemeriksaan halal sekaligus membuat layanan sertifikasi halal lebih efisien dan biaya juga menjadi lebih terjangkau.
***













