ABNNews— Kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos), bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang dimulai 28 Maret 2026, didukung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Saya akan memberikan dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu, menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota, Senin (9/3/2026), dilansir dari Antara.
Sebelumnya, aturan itu akan diimplementasikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kendati demikian, Pramono mengakui bahwa nantinya dalam pelaksanaan peraturan tersebut belum bisa sempurna 100 persen.
Hal itu, lanjutnya, karena saat ini gadget sudah sangat melekat bagi berbagai usia, tak terkecuali anak-anak.
Namun, ia meyakini aturan ini bisa mengubah kebiasaan anak-anak yang sudah kecanduan gadget.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive dan Roblox akan dinonaktifkan.
Nadzar Lendi













