banner 728x250

Bareskrim Bongkar Skandal Pelecehan Eks Pelatih Timnas Panjat Tebing, 8 Atlet Jadi Korban!

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Bareskrim Polri mengungkap tabir gelap di balik prestasi panjat tebing Indonesia. Mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir, diduga melakukan rentetan aksi kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap para atlet putri.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyebut total ada delapan orang yang menjadi korban kebejatan terduga pelaku.

“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Modus Manfaatkan Jabatan Pelatih

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hendra diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih kepala untuk mendekati para korban. Aksi pencabulan hingga pemerkosaan ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di pusat pelatihan.

Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” tutur Nurul.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV dengan pendampingan kuasa hukum. Salah satu korban berinisial PJ bahkan telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Polisi juga telah mengajukan permintaan visum psikiatrikum untuk para atlet lainnya guna mendalami dampak psikologis yang dialami para korban. Saat ini, para korban dilaporkan telah mendapat pendampingan psikologis dari pihak FPTI.

Sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal dari pihak federasi, telah disita oleh penyidik. Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Juncto Pasal 15 UU TPKS.


Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini bahkan bisa diperberat sepertiga karena tindak pidana dilakukan di lingkungan pendidikan olahraga dan dilakukan secara berulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *