ABNnews — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri usai dipecat sebagai anggota dalam sidang komisi Kode etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Kok bisa?
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan pada selasa lalu menegaskan, mutasi terhadap Didik ke Satuan Yanma hanya untuk mempermudah administrasi pemecatan.
“Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personil dalam pelaksanaan putusan KKEP,” kata Irjen Eddizon Isir.
Ia menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen secara tegas tidak akan menoleransi atau memberi kekebalan terhadap Didik.
“Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (kmpunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) lalu.
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Untuk diketahui, saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.













