ABNnews — Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh. Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (05/03).
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Selain Muh. Fauzi dan Zulkifli, Kejari Luwu juga menetapkan tiga tersangka lain berinisial M, AR dan ARA. “Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi P3-TGAI,” kata Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangan yang dikutip, Jumat (06/03).
Muhandas menerangkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari total anggaran yang dicairkan.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Palopo demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh tim penyidik untuk masing-masing tersangka,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













