ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
Menariknya, Fadia berdalih tidak memahami hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Fadia diduga kuat melakukan intervensi agar perusahaan miliknya, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), memenangkan proyek pengadaan jasa di sejumlah Perangkat Daerah. Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran telak terkait konflik kepentingan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hasil pemeriksaan intensif terhadap politisi yang juga musisi tersebut.
“Dalam pemeriksaan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sentilan KPK Soal Teori Fiksi Hukum
Dalih Fadia yang mengaku “buta hukum” langsung ditepis oleh KPK. Asep menekankan adanya asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu hukum setelah peraturan diundangkan.
Apalagi, rekam jejak Fadia di dunia pemerintahan tergolong sangat senior: Wakil Bupati Pekalongan: Periode 2011-2016, Bupati Pekalongan Periode I: Periode 2021-2025 (berpasangan dengan Riswadi) serta Bupati Pekalongan Periode II: Periode 2025-2030 (berpasangan dengan Sukirman).
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati,” tegas Asep.
Sudah Diingatkan Sekda Tapi ‘Ngeyel’
Fakta persidangan awal mengungkap bahwa Fadia sebenarnya sudah sering ditegur oleh bawahannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan disebut telah berulang kali mengingatkan sang Bupati soal potensi konflik kepentingan jika perusahaannya ikut main proyek Pemkab.
“Sekda dan sejumlah pihak lainnya menerangkan telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan,” sambung Asep.
Fadia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Serahkan Urusan Teknis ke Sekda
Dalam pengakuannya, Fadia menyebut urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekda karena ia merasa tidak memiliki kapasitas sebagai birokrat tulen.
Namun, keterlibatan PT RNB dalam proyek jasa outsourcing tersebut justru menunjukkan adanya peran aktif Bupati dalam memuluskan bisnis pribadinya di atas anggaran negara.













