ABNnews — Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan, menuai kontroversi dan mendapat penolakan kalangan akademisi serta masyarakat sipil. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan prinsip dasar negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Perdebatan yang mengkritisi wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mengemuka dalam Diskusi Publik “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu (4/3/2026).
Diskusi ini muncul karena sebagian kalangan menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas peran militer dalam urusan domestik, menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memunculkan risiko pelanggaran HAM.
Forum diskusi menyimpulkan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, keamanan nasional, dan demokrasi.
Disebutkan, meskipun secara hukum pelibatan tersebut dimungkinkan, implementasinya harus diatur secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga, pelanggaran hak asasi manusia, kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.
Dengan demikian, peserta dan nara sumber diskusi sepakat agar ada regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat menjadi
faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif dan sesuai prinsip negara hukum.
Diskusi menampilkan nara sumber dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB), dan Arief Setiawan, S.IP., MPS (dosen Ilmu Politik FHUB). Akhol Firdaus (moderator).
Tumpang tindih kewenangan
Dalam paparannya, Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB, Dr. Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.
“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” ujarnya.
Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini telah memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.
“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” katanya.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” ujarnya.
Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai proses penyusunan RanPerpres tentang Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai. Minimnya keterbukaan dalam proses pembahasan berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang berdampak terhadap kebebasan sipil.
“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujarnya.
Ardi juga menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi yang sangat luas.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Ardi mengingatkan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme juga berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.
Antara Keamanan dan Demokrasi
Diskusi publik ini menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang menjadi kebutuhan penting dalam menjaga stabilitas negara. Namun kebijakan keamanan tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perspektif akademik, perdebatan tentang RanPerpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menunjukkan bahwa isu keamanan nasional selalu berada di persimpangan antara efektivitas penanganan ancaman dan komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Negara Hukum
Dalam pandangannya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil, menjelaskan bahwa forum akademik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa ketika ada rencana peraturan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kebijakan tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian akademik dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih hati-hati.
“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.













