ABNnews – Pemerintah Indonesia menegaskan langkah berani dalam menghadapi dinamika perdagangan global. Melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS), Indonesia memasang strategi diplomasi ekonomi untuk mengamankan akses pasar ekspor nasional.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa ART adalah jawaban Indonesia terhadap hambatan non-tarif yang selama ini mengganjal hubungan dagang kedua negara.
Keuntungan Jumbo: Tarif 0% untuk 1.819 Produk
Indonesia berhasil mengamankan poin-poin krusial yang berdampak langsung pada kantong eksportir dan pekerja lokal. Dalam kesepakatan ini, sebanyak 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri bakal kena tarif 0% alias bebas pajak masuk ke AS.
Daftar produk unggulan yang diuntungkan antara lain:
* Sektor Pertanian: Minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, dan karet.
* Sektor Industri: Komponen elektronik dan komponen pesawat.
* Tekstil: Produk tekstil dan apparel (pakaian jadi) asal Indonesia.
“Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait,” ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Tetap Bebas Aktif, Tak Disetir Amerika
Haryo menepis anggapan bahwa kesepakatan ini bakal mengikis kedaulatan Indonesia. Pemerintah menjamin prinsip politik luar negeri Bebas Aktif tetap menjadi panglima. Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan tetap bebas menjalin hubungan ekonomi dengan mitra dagang mana pun.
“Ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional kita. Tidak ada kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang,” tegasnya.
Benteng Hadapi Investigasi Praktik Dagang
Langkah penandatanganan ART juga disebut sebagai strategi cerdik mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS. Di tengah berbagai dinamika politik domestik AS, posisi Indonesia kini diklaim lebih aman.
Berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi praktik dagang telah dinegosiasikan lebih awal dalam kerangka ART. Artinya, risiko ekspor Indonesia kena “semprit” pemerintah AS menjadi lebih terkelola dan terukur.
Kapan Berlaku Efektif?
Kesepakatan ini tidak langsung berjalan begitu saja. Haryo menjelaskan ada prosedur hukum yang harus ditaati:
1. Ratifikasi Domestik: Melalui persetujuan DPR atau penetapan Peraturan Presiden (Perpres).
2. Masa Tunggu: Berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling bertukar keterangan tertulis bahwa prosedur hukum nasional masing-masing telah selesai.
“Pemerintah akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam mengimplementasikan perjanjian ART ini,” pungkas Haryo.













